Sinergi Indramayu

Peran Stake Holders dalam mendukung Bunda Literasi :
Pada uraian Rencana Aksi Bunda Literasi telah dikemukakan beberapa rencana aksi bunda literasi, untuk mewujudkan itu semua, bukan hanya tanggungjawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah semata. Akan tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama baik pimpinan Perangkat Daerah, Lembaga/Instansi, Camat, Lurah/Kuwu, Kepala Sekolah, UPTD Pendidikan, semua lapisan masyarakat antara lain mulai dari keluarga, Pegiat/komunitas Literasi, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Pondok Pesantren, Pengelola rumah ibadah termasuk kalangan swasta dan dunia usaha.

Terkait dengan tanggung jawab tersebut di atas, maka Bunda Literasi Bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Indramayu membuat Program Bunda Literasi. Program ini merupakan program unggulan yang dirancang untuk menghidupkan budaya literasi baik di lingkungan keluarga, satuan pendidikan maupun masyarakat, sehingga tercipta generasi yang literat, berkarkater serta mampu mewujudkan keunggulan daerah, sehingga pada gilirannya dapat menyukseskan visi Indramayu yaitu “masyarakat Indramayu yang maju, mandiri dan sejahtera dan terciptanya unggulan daerah”.

Berkenaan dengan kepentingan tersebut, maka peran pemangku kepentingan(stake holders) dan masyarakat dapat dikemukakan sebagai berikut :

1. Bupati dan Wakil Bupati mempunyai peran utama dalam menentukan kebijakan Program Bunda Literasi. Penetapan Program Bunda Literasi sebagai kebijakan publik harus diawali dengan pencanangan oleh Bupati dan Wakil Bupati.

2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga representasi keterwakilan rakyat, harus memberikan dukungan secara politis terhadap Program Bunda Literasi, karena merupakan ikhtiar pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengakselerasi pembangunan khususnya upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Wujud dukungan politik yang dilakukan oleh DPRD antara lain melalui fungsi anggaran (budgeting) untuk memberikan dukungan kebijakan politik anggaran pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya demi terselenggaranya Program Bunda Literasi.

3. Semua Organisasi Daerah sesuai fungsinya berkewajiban untuk menyukseskan program Bunda Literasi. Adapun peran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dapat digambarkan sebagai berikut :

a. Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah :
Sebagai institusi perencanaan daerah, berkewajiban untuk memasukkan Program Bunda Literasi ini sebagai prioritas kabupaten dalam mewujudkan misi pertama yaitu : “Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Berbasis Ajaran Agama, Ilmu Pengetahuan, Teknologi (IPTEK) Dan Budaya Lokal” selanjutnya setelah dibahas bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Program dan Anggaran Sementara (KUA – PPAS)dan yang terakhir agar tertuang ke dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPERDA APBD).

b. Badan Keuangan Daerah :
Badan Keuangan Daerah mempunyai peran untuk mengalokasikan anggaran Program Bunda literasi ini setelah direkomendasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan telah dimasukkan ke dalam KUA – PPAS oleh Bappeda.

c. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan :
Sebagai leading sector penyelenggaraan Program Bunda Literasi, berperan untuk merancang, memfasilitasi dan mengordinasikan kepada seluruh institusi terkait agar semua rangkaian kegiatan dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam rencana implementasi Bunda Literasi.

d. Dinas Pendidikan :
Peran Dinas Pendidikan sangat besar sekali, karena program Bunda Literasi sangat bersentuhan erat dengan dunia pendidikan,baik yang menyangkut kebijakan maupun pada tataran teknis penyelenggaraannya. Dalam konteks ini diharapkan Dinas Pendidikan dapat mengordinasikan semua satuan pendidikan untuk mengembangkan literasi sekolah dalam arti luas.

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti(PBP) adalah sebuah cita-cita luhur yang menjalin keharmonisan antara sekolah sebagai institusi pendidikan dengan guru, tenaga kependidikan, murid dan orang tua serta masyarakat pada umumnya. Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, salah satunya dijelaskan bahwa gerakan penumbuhan budi pekerti di sekolah dapat dilakukan melalui berbagai macam pembiasaan yang antara lain mengembangkan potensi peserta didik secara utuh dengan kegiatan wajib menggunakan 15 menit sebelum hari pembelajaran untuk membaca buku selain buku mata pelajaran dilakukan setiap hari.

Kendatipun regulasi ini telah lahir, akan tetapi pada tataran implementasinya masih diperlukan peran dinas pendidikan untuk memberikan arahan kepada para kepala sekolah agar setiap siswa sebelum melaksanakan kegiatan belajar mengajar untuk membaca materi non pelajaran terlebih dahulu selama 15 (lima belas) menit, serta ditambahkan dengan kebijakan daerah yaitu siswaagar dapat menjelaskannya kembali dihadapan teman sekelasnya.

Proses pembinaan pemustaka sejak usia dini penting untuk dilakukan, berkaitan dengan hal itu diharapkan pengenalan dunia perpustakaansudah dapat dilakukan sejak usia dini. Artinya anak-anak sejak usia pra sekolah yang tergabung dalam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK/RA) dan usia sekolah mulai jenjang : SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA harus dibiasakan untuk belajar dan membaca buku di Perpustakaan Sekolah dan Perpustakaan Desa.

Komite Sekolah sebagai mitra sekolah dan representasi orang tua siswa agar dapat mengkomunikasikan dengan orang tua siswa bahwa tanggung jawab membimbing dan mendidik anak di luar sekolah adalah menjadi tanggung jawab orang tua sendiri. Oleh karenanya orang tua agar dapat memanfa’atkan waktu efektif untuk berkumpul keluarga membimbing serta membantu belajar anak-anaknya atau dapat pula membimbing belajar kelompok bersama-sama temannya atas sepengetahuan atau bimbingan orang tuanya.

e. Dinas Komunikasi dan Informatika :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai peran terdepan dalam memberikan sosialisasi atau desiminasi Program Bunda Literasi baik melalui media cetak, media elektronik, media sosial serta media luar ruang agar program ini dapat diketahui secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat. Adapun bentuk layanan informasinya dapat berupa : Radio, penerbitan rutin dalam media cetak, iklan layanan informasi melalui radio pemerintah daerah maupun swasta, videotrone, pemasangan spanduk, banner, baligo dan sebagainya.

f. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa :
Lembaga ini mempunyai peran untuk mengarahkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk memasukkan alokasi belanja untuk kegiatan Perpustakaan Desa atau Taman Bacaan Desa.Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal. 34 ayat (2) huruf. h Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyatakan tentang kewenangan local berskala Desa, yaitu pengelolaan perpustakaan desa dan taman bacaan. Selain dariitu, sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah dimaksudtelah pula diatur dalam Pasal. 6 ayat (3) huruf. c angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dalam ketentuan tersebut secara eksplisit telah ditentukan rencana kegiatan yang boleh dialokasikan ke dalam APBDes yaitu meliputi antara lain bidang pembangunan pemanfatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan yang meliputi Taman Bacaan Masyarakat. Pada peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang kewenangan lokal berskala desa di bidang pelayanan dasar sebagai mana diatur dalam Pasal. 10 huruf.g Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, makam desa mempunyai kewenangan dalam hal pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya dan perpustakaan desa yang pembiayaanya ditetapkan dalam APBDes.

g. Dinas Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk :
Dinas Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk mempunyai peran dalam sosialisasi program Bunda literasi, di mana yang menjadi sasaran adalah para akseptor Keluarga Berencana dan sasaran antaranya adalah para Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).

h. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak :
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai peran dalam tahapan sosialisasi dan pelaksanaan Program Bunda literasi, antara lain memberikan sosialisasi terhadap kelompok perempuan dan anak-anak yang menjadi mitra binannya.

i. Dinas Tenaga Kerja :
Dinas Tenaga Kerja berperan dalam mengarahkan perusahaan-perusahaan swasta atau BUMN maupun BUMD untuk membantu mengarahkan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilaksanakan oleh perusahaan agar sebagian dapat dialokasikan untuk kepentingan pengembangan dunia literasi masyarakat.

j. Guru

Peran guru di sekolah untuk membimbing, mengarahkan dan mewajibkan siswanya membaca selama 15 menit sebelum belajar dengan materi non pelajaran yang selanjutnya dibuat laporan/ disimulasikan pokok-pokok materi yang dibacanya;

k. Para Pegiat Literasi,

Meliputi Pengelola Perpustakaan Desa dan Taman Bacaan Masyarakat serta tokoh agama, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita, para komunitas pegiat literasi, media massa sesuai dengan perannya masing-masing (key persons) ikun berperan aktif dan dapat menyosialisasikan program Bunda Literasi kepada masyarakat secara luas;

l. Orang tua (bapak dan ibu)

Orang tua bapak ibu dirumah di rumah agar membimbing dan mengarahkan anak-anaknya untuk membaca/belajar pada malam hari jam-jam efektif untuk belajar;